Dari delapan orang tersebut, selain Raffi, ada pula tersangka UW yang diketahui adalah supir pribadi Raffi. Meski hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan UW negatif sebagai pengguna narkoba, namun, UW yang dianggap mengetahui adanya tindak penyalahgunaan narkoba, tetap dinyatakan bersalah.
"Walaupun UW terbukti bukan pemakai, tapi dirinya mengetahui adanya tindak penyalahgunaan narkoba dan tidak melaporkan pada polisi, jadi tetap terkena pasal," terang Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, Jumat, 1 Februari 2013.
"Bukan pemakai tetapi mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dipenjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp5 juta," lanjut Sumirat.
Sebelumnya, pada hari Minggu, 27 Januari yang lalu, dilakukan penggerebekan di kediaman Raffi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Sebanyak 17 orang diamankan BNN, termasuk Raffi. Sebanyak sembilan orang sebelumnya sudah dipulangkan, termasuk pasangan artis Irwansyah dan Zaskia Sungkar serta Wanda Hamidah. Dan kini, BNN kembali menetapkan, delapan orang lainnya, menjadi tersangka.
Yang uniknya & juga menggelikan menurut admin fakta gila adalah kenapa seorang sopir yg notaben nya wong cilik yang jelas-jelas tidak menggunakan narkoba juga di kenai pasal pidana, oke.. jika memang dia dikenai pidana karena mengetahui adanya pesta narkoba, kenapa yang 9 orang kaya di atas yang tidak positif menggunakan narkoba di bebaskan?
Musatahil ke 9 orang itu tidak mengetahui adanya pesta narkoba, toh orang - orang tersebut juga da di lokasi.
Ini patut untuk Kita renungkan, kenapa hukum selalu milik orang kaya.
Betapa anehnya Hukum Indonesia.
sumber : life.viva.co.id