Friday, February 1, 2013

Selain Raffi, 7 Orang Lainnya juga Ditetapkan Tersangka


Raffi Ahmad (VIVAlife)

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah resmi menetapkan ada delapan orang tersangka dalam kasus  penyalahgunaan narkoba yang terjadi di kediaman Raffi Ahmad beberapa waktu lalu.

Seperti sudah diketahui, Raffi Ahmad termasuk dari delapan orang tersebut.

Menurut, Kepala Bidang Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Sumirat Dwiyanto,  tujuh orang dinyatakan positif menggunakan narkoba dan satu orang lagi dinyatakan negatif.

Kedelapan orang tersebut, terjerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Mereka dikenakan pasal yang berbeda. Para tersangka tersebut di antaranya, "RA dikenakan pasal 111 (1), 112 (1), 132, 133 jo 127. WT, MT, RJ, MF, KA, JA dikenakan pasal 127 dan UW dikenakan pasal 131,"  kata Sumirat di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat 1 Februari 2013.

Berikut daftar delapan orang yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh BNN dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap di rumah Raffi Ahmad, Minggu, 27 Januari 2013.

1. RA (Raffi Ahmad), 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni. Positif menggunakan Methylon, dikenakan pasal 111 (1), 112 (1), 132, 133 jo 127 UU narkotika nomor 35 tahun 2009

2. WT, 36 tahun, pekerjaan swasta atau konsultan restoran. Positif  menggunakan Ekstasi (MDMA) dan Methylon. Dikenakan pasal 127 UU narkotika nomor 35 tahun 2009

3. MT, 26 tahun, pekerjaan wiraswasta. Positif menggunakan ganja dan Methylon. Dikenakan pasal 127 UU narkotika nomor 35 tahun 2009

4. RJ, 22 tahun, pekerjaan wiraswasta. Positif menggunakan  Methylon. Dikenakan pasal 127 UU narkotika nomor 35 tahun 2009.

5. MF, 35 tahun, pekerjaan wiraswasta. Positif menggunakan ganja dan Methylon. Dikenakan pasal 127 UU narkotika nomor 35 tahun 2009

6. KA, 21 tahun, pekerjaan mahasiswa.  Positif menggunakan ganja, ekstasi (MDMA) dan Methylon. Dikenakan pasal 127 UU narkotika nomor 35 tahun 2009

7. JA, 34 tahun, pekerjaan wiraswasta. Positif menggunakan ekstasi (MDMA) dan Methylon. Dikenakan pasal 127 UU narkotika nomor 35 tahun 2009.

8. UW, 26 tahun, supir pribadi Raffi, tidak terbukti sebagai pemakai narkoba namun dia mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dikenakan pasal 131 UU narkotika nomor 35 tahun 2009.

Sebelumnya, pada saat penggerebekan di rumah Raffi Ahmad 27 Januari yang lalu, sebanyak 17 orang diamankan oleh BNN.

Namun, sebanyak sembilan orang telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing karena dinyatakan tidak terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di kediaman Raffi.

Di antara sembilan orang yang dibebaskan tersebut ada tiga artis yaitu, Irwansyah, Zaskia Sungkar, dan Wanda Hamidah.


sumber

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan